Detail Pembuatan Sertifikat Keahlian ( SKA), Sertifikat Keterampilan ( SKT)
SKTK atau Sertifikat Keterampilan adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/ atau keterampilan tertentu.
Kualifikasi tenaga terampil konstruksi
1. Kelas 1
2. Kelas 2
3. Kelas 3
SKTK sebagai persyaratan sertifikasi dan registrasi usaha jasa pelaksana konstruksi ( kontraktor) Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha ( SBU) untuk golongan Kecil ( K1, K2, K3) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan ( SKTK) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik ( PJT) .
Persyaratan untuk mendapatkan SKA/ SKT adalah :
- Mengisi Formulir Permohonan
- Copy Ijazah min. D3 ( SKA) , SMA ( SKT)
- Copy KTP
- Copy NPWP ( SKT tidak perlu)
- Pas Photo 3X4
- Daftar Pengalaman Pekerjaan
- Surat Pernyatan
Tampilkan Lebih Banyak