Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Batam

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
Kelompok Produk X

Katalog Produk

BEST DEAL
PROFIL PERUSAHAAN
DPD-ATAPI PROVINSI KEPRI
Komp. Orchid Bisnis Centre Blok. B2 No.6 Batam Centre
Asosiasi Tenaga Ahli Pemborong Indonesia ( ATAPI) merupakan Asosiasi Profesi yang telah diakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional ( LPJKN) sebaga asosiasi penyelenggara sertifikasi tenaga kerja perusahaan jasa konstruksi, dan mempunyai kewenangan melakukan Verifikasi dan Validasi Awal terhadap dokumen permohonan Sertifikat Keahlian ( SKA) dan Sertifikat Keterampilan ( SKTK) yang diberikan kepada Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/ atau keahlian tertentu. LAYANAN ATAPI : Kegiatan penetapan Sub-klasifikasi dan Sub-kualifikasi profesi Tenaga Ahli Konstruksi berdasarkan Peraturan dan Perundangan yang berlaku melalui proses Sertifikasi Keahlian dan Keterampilan, yang hasilnya berupa Sertifikat Keahlian ( SKA) dan Sertifikat Keterampilan ( SKT) , meliputi Bidang Arsitektur, Sipil, Elektrikal, Mekanikal, dan Tata Lingkungan, sesuai Undang-undang yang berlaku. Kegiatan penguatan pengetahuan, keterampilan dan keahlian profesi Tenaga Ahli Konstruksi pada bidang teknik Konstruksi dan non teknik Konstruksi melalui proses pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta kegiatan seminar/ loka karya. Kegiatan inventarisasi data base Tenaga Ahli Konstruksi terlatih tersertifikasi serta pangsa pasar Tenaga Ahl Konstruksi nasional dan internasional untuk terciptanya peluang penempatan SDM Konstruksi. 1. SERTIFIKAT KEAHLIAN ( SKA) SKA atau Sertifikat Keahlian adalah sertifikat yang diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompeteni berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/ atau keahlian tertentu. Kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi adalah: 1. Ahli Muda 2. Ahli Madya 3. Ahli Utama Tenaga ahli yang sudah memiliki SKA dengan kualifikasi Muda dapat ditingkatkan/ up-grade menjadi Ahli Madya, dan tenaga Ahli Madya dapat ditingkatkan/ up-grade menjadi Ahli Utama. SKA sebagai persyaratan sertifikasi Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian ( SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik ( PJT) atau Penanggung Jawab Bidang ( PJB) . SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi ( Kontraktor) Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha khususnya golongan Menengah dan Besar ( M1, M2, B1, B2) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian ( SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik ( PJT) dan Penanggung Jawab Bidang ( PJB) . SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi ( konsultan) Setiap perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha baik untuk golongan Kecil, Menengah atau Besar ( M1, M2, B1, B2) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian ( SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik ( PJT) dan Penanggung Jawab Bidang ( PJB) . PERSYARATAN PERMOHONAN SERTIFIKAT KEAHLIAN ( SKA) AHLI MUDA : 1. Mengisi formulir yang disediakan 2. Print warna/ fotocopy KTP 1 lembar ( KTP harus jelas & tidak boleh buram) 3. Print warna/ fotocopy Ijazah yang dilegalisir cap basah ( Universitas/ Notaris) pendidikan min D3/ S1 & S2/ S3 4. Print warna/ fotocopy NPWP pribadi ( NPWP harus jelas & tidak boleh buram) 5. Jika perpanjangan harus mengembalikan SKA lama yang asli/ surat keterangan hilang dari kepolisian jika sudah hilang 6. Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar menghadap ke depan dengan pakaian rapih ( bukan kaos) 7. Curiculum Vitae / pengalaman kerja min. 3 tahun dari 3 tahun terakhir yang pernah dikerjakan dan ditandatangani dengan tinta warna biru ( menyebutkan tahun proyek, nama jabatan dalam proyek & proyek yang pernah dikerjakan harus disesuaikan dengan sub bidang yang diambil) 8. Tahun kelulusan sarjana minimal 3 tahun 9. Membuat surat pernyataan kebenaran data& permohonan ( menggunakan materei Rp 6.000, -) 10. Melampirkan sertifikat pelatihan, sertifikat seminar luar negeri maupun dalam negeri ( jika ada) . 11. Menyelesaikan administrasi 12. Melampirkan No.HP/ telepon. Kantor, telepon rumah dan alamat email ( dari tenaga ahli yang bersangkutan/ pemohon) 13. Melampirkan Uraian kerja satu proyek terakhir 14. Melampirkan Surat referensi kerja dari perusahaan dan dinas terkait minimal 2 surat. AHLI MADYA : 1. Mengisi formulir yang disediakan 2. Print warna/ fotocopy KTP 1 lembar ( KTP harus jelas & tidak boleh buram) 3. Print warna/ fotocopy ijazah yang dilegalisir cap basah ( Universitas/ Notaris) pendidikan min D3/ S1 & S2/ S3 4. Print warna/ fotocopy NPWP pribadi ( NPWP harus jelas & tidak boleh buram) 5. Jika perpanjangan harus mengembalikan ska lama yang asli/ surat keterangan hilang dari kepolisian jika sudah hilang 6. Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar menghadap ke depan dengan pakaian rapih ( bukan kaos) 7. Curiculum Vitae / pengalaman kerja min. 5 tahun dari 5 tahun terakhir yang pernah dikerjakan dan ditanda tanganin dengan tinta warna biru ( menyebutkan tahun proyek, nama jabatan dalam proyek & proyek yang pernah dikerjakan harus disesuaikan dengan sub bidang yang diambil) 8. Tahun kelulusan sarjana minimal 5 tahun 9. Membuat surat pernyataan kebenaran data & permohonan ( menggunakan materei Rp 6.000, -) 10. Melampirkan sertifikat pelatihan, sertifikat seminar luar negeri maupun dalam negeri ( jika ada) 11. Membuat surat pernyataan dari perusahaan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar karyawan di perusahaan tersebut ( menggunakan materai, stempel perusahaan dan tanda tangan Direktur) 12. Melampirkan print warna foto-foto proyek yang pernah dikerjakan ( jika ada) 13. Menyelesaikan administrasi 14. Mengikuti wawancara 15. Menyerahkan karya tulis setelah wawancara ( menyerahkan hard copy & soft copy) 16. Melampirkan no.hp/ telepon. kantor, telepon rumah dan alamat email ( dari tenaga ahli yang bersangkutan/ pemohon) 17. Melampirkan uraian kerja dari proyek terakhir 18. Melampirkan referensi kerja dari perusahaan dan dinas terkait minimal 3 surat. AHLI UTAMA : 1. Mengisi formulir yang disediakan 2. Print warna/ fotocopy KTP 1 lembar ( KTP harus jelas & tidak boleh buram) 3. Print warna/ fotocopy ijazah yang dilegalisir cap basah ( Universitas/ Notaris) pendidikan min S1 & S2/ S3 4. Print warna/ fotocopy NPWP pribadi ( NPWP harus jelas & tidak boleh buram) 5. Jika perpanjangan harus mengembalikan SKA lama yang asli/ surat keterangan hilang dari kepolisian jika sudah hilang 6. Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar menghadap ke depan dengan pakaian rapih ( bukan kaos) 7. Curiculum Vitae / pengalaman kerja min. 10 tahun dari 10 tahun terakhir yang pernah dikerjakan dan ditanda tanganin dengan tinta warna biru ( menyebutkan tahun proyek, nama jabatan dalam proyek & proyek yang pernah dikerjakan harus disesuaikan dengan sub bidang yang diambil) 8. Tahun kelulusan sarjana minimal 10 tahun 9. Membuat surat pernyataan kebenaran data & permohonan ( menggunakan materei Rp 6.000, -) 10. Melampirkan sertifikat pelatihan, sertifikat seminar luar negeri maupun dalam negeri ( jika ada) 11. Membuat surat pernyataan dari perusahaan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar karyawan di perusahaan tersebut ( menggunakan materei, stempel perusahaan dan tandatangan Direktur) 12. Melampirkan print warna foto-foto proyek yang pernah dikerjakan ( jika ada) 13. Menyelesaikan administrasi 14. Melampirkan No.HP/ telepon. kantor, telepon rumah dan alamat email ( dari tenaga ahli yang bersangkutan/ pemohon) 15. Melampirkan uraian kerja dari proyek terakhir secara lengkap dan detail 16. Melampirkan referensi kerja dari perusahaan dan dinas terkait minimal 7 surat. BIDANG/ SUBBIDANG SERTIFIKAT KEAHLIAN ( SKA) BIDANG SUBBIDANG ARSITEKTUR ARSITEK 101 AHLI DESAIN INTERIOR 102 AHLI ARSITEKTUR LANSEKAP 103 AHLI ILUMINASI 104 SIPIL AHLI TEKNIK BANGUNAN GEDUNG 201 AHLI TEKNIK JALAN 202 AHLI TEKNIK JEMBATAN 203 AHLI KESELAMATAN JALAN 204 AHLI TEKNIK TEROWONGAN 205 AHLI TEKNIK LANDASAN TERBANG 206 AHLI TEKNIK JALAN REL 207 AHLI TEKNIK DERMAGA 208 AHLI TEKNIK BANGUNAN LEPAS PANTAI 209 AHLI TEKNIK BENDUNGAN BESAR 210 AHLI TEKNIK SUNGAI & DRAINASE 211 AHLI TEKNIK IRIGASI 212 AHLI TEKNIK RAWA & PANTAI 213 AHLI TEKNIK PEMBONGKARAN BANGUNAN 214 AHLI PEMELIHARAAN & PERAWATAN BANGUNAN 215 AHLI GEOTEKNIK 216 AHLI GEODESI 217 MEKANIKAL AHLI TEKNIK MESIN 301 AHLI TEKNIK SISTEM TATA UDARA & REFRIGERASI 302 AHLI TEKNIK PLAMBING & POMPA MEKANIK 303 AHLI TEKNIK PROTEKSI KEBAKARAN 304 AHLI TEKNIK TRANSPORTASI DALAM GEDUNG 305 ELEKTRIKAL AHLI TEKNIK PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK 401 AHLI TEKNIK TRANSMISI TENAGA LISTRIK 402 AHLI TEKNIK DISTRIBUSI TENAGA LISTRIK 403 AHLI TEKNIK PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK 404 AHLI EKNIK ELEKTRONIKA & TELEKOMUNIKASI DALAM GEDUNG 405 AHLI TEKNIK SISTEM SINYAL TELEKOMUNIKASI KERETA API 406 TATA LINGKUNGAN AHLI TEKNIK LINGKUNGAN 501 AHLI PERENCANAAN WILAYAH & KOTA 502 AHLI TEKNIK SANITASI & LIMBAH 503 AHLI TEKNIK AIR MINUM 504 BIDANG SUBBIDANG MANAJEMEN PELAKSANAAN AHLI MANAJEMEN KONSTRUKSI 601 AHLI MANAJEMEN PROYEK 602 AHLI K3 KONSTRUKSI 603 AHLI SISTEM MANAJEMEN MUTU 604 Keterangan : • Arsitek adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi untuk Merancang dan mengawasi pelaksanaan bangunan gedung, perkotaan dan lingkungan binaan, yang meliputi aspek estetika, budaya, dan sosial. • Ahli Desain Interior adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi seni dan ilmu merancang ruangan dalam bangunan dengan tujuan untuk menciptakan ruang yang fungsional, estetika dan struktur keindahan dan manfaat suatu bangunan. • Ahli Arsitektur Lansekap adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi seni dan ilmu merancang lansekap ( pertamanan) dengan tujuan untuk menciptakan ruang pertamanan yang fungsional, estetika, dan struktur keindahan dan manfaat suatu pertamanan atau kawasan. • Ahli Iluminasi adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi merancang tata cahaya, baik diluar bangunan maupun didalam ruang bangunan. • Ahli Teknik Bangunan Gedung adalah seorang ahli memiliki kompetensi merancang, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan struktur bangunan gedung yang menguasai bangunan gedung. • Ahli Teknik Jalan adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi merancang geometri dan struktur jalan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan kontruksi jalan • Ahli Teknik Jembatan adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur jembatan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan kontruksi jembatan. • Ahli Keselamatan Jalan adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi merancang, dan menilai seluruh aspek keselamatan jalan • Ahli Teknik Terowongan adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur terowongan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan kontruksi terowongan. • Ahli Teknik Landasan Terbang adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk geometri dan struktur landasan terbang, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan kontruksi landasan terbang. • Ahli Teknik Jalan Rel adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi merancang geometri dan struktur jalan rel, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan kontruksi jalan rel. • Ahli Teknik Dermaga adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur dermaga, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan kontruksi dermaga dan melakukan pengawasaan pekerjaan dermaga • Ahli Teknik Bangungan Lepas Pantai adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur bangunan lepas pantai, melaksanakan kontruksi bangunan lepas pantai • Ahli Teknik Bendungan Besar adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur bendungan besar, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan kontruksi bendungan besar. • Ahli Teknik Sungai dan Drainase adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur sungai dan drainase, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan kontruksi sungai dan drainase. • Ahli Teknik Irigasi adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur irigasi termasuk bendungan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan kontruksi irigasi • Ahli Teknik Rawa dan Pantai adalah seoarang ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur rawa dan pantai. • Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi merancang pembongkaran bangunan gedung sesuai kondisi lingkungan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembongkaran bangunan. • Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pemeliharaan dan perawatan bangunan. • Ahli Geoteknik adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pengukuran dan uji kekuatan daya dukung tanah dan menilai jenis-jenis tanah pada lokasi yang akan didirikan bangunan. • Ahli Geoedesi adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pemetaan tanah dan/ atau laut dengan metode teristis, fotogrameris, remot sensing maupun GPS yang diperlukan sebagai dasar merancang bangunan dan atau wilayah tertentu. • Ahli Teknik Mekanikal adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur mekanikal pada bangunan tertentu atau diluar bangunan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan kontruksi mekanikal. • Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refigerasi adalah Ahli yang memiliki kompentensi merancang bentuk dan struktur sistem tata udara dan refigerasi, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan kontruksi sistem tata udara dan refigerasi. • Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik adalah ahli yang mempunyai kompetensi merancang bentuk dan struktur plambing dan pompa mekanik, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan kontruksi plambing dan pompa mekanik. • Ahli Teknik Proteksi Kebakaran adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur proteksi kebakaran pada bangunan, memasang dan mengawasi pekerjaan proteksi kebakaran pada bangunan. • Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur dan instalasi transportasi dalam gedung, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pemasangan struktur dan instalasi transportasi dalam gedung. • Ahli Teknik Tenaga Listrik 1. Ahli Muda Teknik Tenaga Listrik adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pekerjaan perencanaan dan/ atau pemasangan dan/ atau perawatan instalasi listrik, untuk penerangan dan/ atau tenaga didalam dan/ atau diluar bangunan untuk disambung pada jaringan tegangan 197 KVA, dan melaksanakan pembangunan pekerjaan jaringan tegangan rendah diatas dan/ atau dibawah tanah. 2. Ahli Madya Teknik Tenaga Listrik adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pekerjaan perencanaan dan/ atau pemasangan dan/ atau perawatan instalasi listrik, untuk penerangan dan/ atau tenaga didalam dan/ atau diluar bangunan untuk disambung pada jaringan tegangan rendah, jaringan tegangan menengah dan melaksanakan pembangunan pekerjaan jaringan tegangan rendah, jaringan tegangan menengah, gardu distribusi, gardu hubung, dan sentral pembangkit listrik dengan daya setinggi-tingginya 5 MW. 3. Ahli Utama Teknik Tenaga Listrik adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pekerjaan perencanaan dan/ atau pemasangan dan/ atau perawatan instalasi listrik, untuk penerangan dan/ atau tenaga didalam dan/ atau diluar bangunan untuk semua daya dan melaksanakan pembangunan pekerjaan jaringan tegangan rendah, jaringan tegangan menengah, gardu distribusi, gardu hubung, jaringan tegangan tinggi/ tegangan extra tinggi, gardu induk/ gardu induk tegangan extra tinggi dan sentral pembangkit tenaga listrik semua daya. • Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur elektronika dan telekomunikasi dalam gedung, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan kontruksi elektronika dan telekomunikasi dalam gedung dan pemasangan instalasi elekrotika dan telekomunikasi dalam gedung. • Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur sitem sinyal telekomunikasi kereta api, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan kontruksi sistem sinyal telekomunikasi kereta api dan pemasangan instalasi sistem sinyal telekomunikasi kereta api. • Ahli Teknik Lingkungan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur teknik lingkungan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan kontruksi teknik lingkungan dan pemasangan instalasi teknik lingkungan. • Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang lokasi dan proses sanitasi dan limbah, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan sanitasi dan limbah. • Ahli Teknik Air Minum adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang instalasi air minum, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan instalasi air minum. • Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang wilayah dan perkotaan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan wilayah dan perkotaan. • Ahli Manajemen Kontruksi adalah ahli yang memiliki kompetensi menyusun program dan perencanaan pembangunan kontruksi. • Ahli Manajemen Proyek adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang program dan melaksanakan dan mengawasi pengelolaan proyek kontruksi. • Ahli K3 Kontruksi adalah ahli yang memiliki kompetensi membuat dan menyusun program dan perencanaan keselamatan kerja proyek konstruksi dan melakukan pengawasan atas penerapan sistem, program dan perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan proyek konstruksi. • Ahli Sistem Manajemen Mutu adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang program dan merencanakan sistem manajemen mutu pelaksanaan proyek konstruksi dan melakukan pengawasan penerapan sistem, program dan perencanaan manajemen mutu proyek konstruksi. SERTIFIKAT KETERAMPILAN KERJA ( SKTK) SKTK atau Sertifikat Keterampilan adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/ atau keterampilan tertentu. Kualifikasi tenaga terampil konstruksi 1. Kelas 1 2. Kelas 2 3. Kelas 3 SKTK sebagai persyaratan sertifikasi dan registrasi usaha jasa pelaksana konstruksi ( kontraktor) Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha ( SBU) untuk golongan Kecil ( K1, K2, K3) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan ( SKTK) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik ( PJT) . SKTK tersebut dikeluarkan diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi lain yang telah diakreditasi LPJK PERSYARATAN PERMOHONAN SERTIFIKASI KETERAMPILAN ( SKTK) PERMOHONAN SERTIFIKASI Persyaratan Uji : I. Standar dasar pendidikan : 1. Tenaga Terampil Tingkat 1 ( tertinggi) / Teknisi Senior • Pendidikan tertinggi Diploma 3 ( D3) teknik dengan pengalaman kerja 1 ( satu) tahun sesuai bidangnya. • Pendidikan minimal sekolah menengah kejurusan teknik atau sekolah lanjutan atas / sederajat dengan pengalaman kerja 3 ( tiga) tahun sesuai bidangnya. • Memiliki keterampilan dan pengetahuan yang dibuktikan dengan pengalaman kerja, dan melampirkan surat keterangan pengalaman kerja. • Mengikuti seluruh prosedur kegiatan penyelenggaraan sertifikasi. 2. Tenaga Terampil Tingkat 2 / Teknisi Yunior • Pendidikan minimal SLTP atau sederajat dengan pengalaman kerja 5( lima) tahun sesuai bidangnya. • Memiliki keterampilan dan pengetahuan yang dibuktikan dengan pengalaman kerja, dan melampirkan surat keterangan pengalaman kerja. • Mengikuti seluruh prosedur kegiatan penyelenggaraan sertifikasi. 3. Tenaga Terampil Tingkat 3 ( terendah) / Tenaga Terampil • Pendidkan minimal Sekolah Dasar ( SD) dengan pengalaman kerja 5 ( lima) tahun. • Memiliki keterampilan dan pengetahuan yang dibuktikan dengan pengalaman kerja. • Mengikuti seluruh prosedur kegiatan penyelenggaraan sertifikasi. II. Mengajukan data administrasi Sertifikasi : Tenaga Terampil Tingkat I ( tertinggi) / Teknisi Senior, Tenaga Terampil Tingkat II/ Teknisi Yunior, Tenaga Terampil Tingkat III/ Tenaga Terampil data sebagai berikut : Pengisian Formulir. a. Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi/ Institusi Diklat penerima permohonan dengan ketentuan latar belakang pendidikan pemohon harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan. b. Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi/ subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 2 yang ditandatangani oleh pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan. c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP) Pemohon yang masih berlaku. d. Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokume yang disampaikan adalah benar . e. Melampirkan Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar menghadap ke depan dengan pakaian rapih ( bukan kaos) . f. Dalam menyampaikan data KTP dan Ijasah untuk tanggal, bulan, dan tahun kelahiran tidak sama, maka data yang dianggap benar adalah tanggal, bulan dan tahun yang tertera pada Ijasah. BIDANG/ SUBBIDANG SERTIFIKASI KETERAMPILAN TENAGA KERJA ( SKTK) ARSITEKTUR 1. Juru Gambar/ Draftman – Arsitektur 003 2. Tukang Pasang Bata/ Dinding/ Bricklayer ( Tk. Bata) 004 3. Tukang Pasang Batu/ Tukang Bangunan Umum/ Stone Masonry 005 4. Tukang Plesteran/ Plasterer/ Solid Plaster 006 5. Tukang Pasang Keramik ( Lantai dan Dinding ) 007 6. Tukang Pasang Lantai dan Tegel/ Ubin/ Marmer 008 7. Tukang Kayu/ Carpenter( termasuk kayu bangunan) 009 8. Tukang Pasang Plafon / Ceiling Fixer / Ceiling Fixing ) 011 9. Tukang Cat Bangunan 014 10.Tukang Taman / Landscape 015 11.Pelaksana Lapangan Pekerjaan Plambing 016 12.Tukang Pelitur Kayu 018 13.Tukang Kusen Pintu dan Jendela Bertingkat 019 14. Pelak. Lap. Pek. Perumahan dan Gedung 020 15. Pelak. Lap. Pek. Finishing Bangunan Gedung Bertingkat Tinggi 021 16. Pelaksana Bangunan Gedung/ Pekerjaan Gedung 022 17. Juru Ukur Kuantitas Bangunan Gedung 027 18. Penata Taman / Landscape 029 19. Pelaksana Madya Perawatan Bangunan Gedung 030 20. Pengawas Tukang Cat Bangunan 031 21. Pembantu Pelaksana Pemasangan Plafon 032 22.Teknisi Kaca 033 23. Pemasang Dinding Partisi 034 SIPIL TS 1. Juru Gambar/ Draftman – Sipi 003 2. Juru Ukur/ Teknisi Survey Pemetaan 004 3. Teknisi / Asisten Laboratorium Beton 006 4. Teknisi/ Asisten Laboratorium Mekanika Tanah 007 5. Teknisi Laboratorium Aspal 008 6 Tukang Besi Beton ( Barbender/ Bar Bending) 012 7 Tukang Cor Beton ( Concetor/ Concrete Operation) 013 8 Tukang Pasang Perancah/ Formworker/ Formwork 014 9 Tukang Pasang Pipa Gas / Gas Pipe Fitter 016 10 Tukang Pekerjaan Baja 020 11 Pekerja Aspal Jalan 021 12 Mandor Produksi Campuran Aspal Panas 022 13 Mandor Perkerasan Jalan 023 14 Juru Ukur Kuantitas Pekerjaan Jalan dan Jembatan 025 15 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan 028 16 Teknisi Perhitungan Kuantitas Pekerjaan Sumber Daya Air 035 17 Teknisi Pengerukan 042 18 Juru Hitung Kuantitas 047 19 Juru Ukur Pekerjaan Jalan / Jembatan 048 20 Steel Erector of Bridge 050 21 Tukang Kayu Bekisting 053 22 Tukang Pasang Beton Pra Cetak 054 23 Tukang Rangka Aluminium 055 24 Mandor Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan 056 25 Mandor Pemasangan Rangka Baja Jembatan 057 26 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja 058 27 Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan 059 28 Tukang Bekisting ( Acuan) dan Perancah Bidang Sumber Daya Air 060 29 Mandor Pekerjaan Perkerasan Aspal 061 30 Mandor Tukang Pasang Beton Precast 062 31 Asisten Teknisi Laboratorium Jalan ( Campuran Beton ( Beraspal) 063 32 Asisten Teknisi Laboratorium Beton 064 33 Asisten Teknisi Laboratorium Mekanika Tanah 065 34 Teknisi Geoteknik 066 MEKANIKAL TM 1 Operator Buldozer 004 2 Operator Motor Grader 005 3 Operator Mesin Excavator 006 4 Operator Road Roller / Road Roller Paver Operator 008 5 Operator Wheel Loader 009 6 Operator Tower Crane 013 7 Operator Wheel Crane 014 8 Operator Backhoe 015 9 Operator Pile Hammer 016 10 Operator Dump Truck 019 11 Operator Forklift 020 12 Tukang Las / Welder / Gas dan Electric Welder 028 13 Operator Mesin Pencampur Aspal 030 14 Operator Aspal Paver / Operator Mesin Penggelar Aspal 031 15 Operator Mesin Penyemprot Aspal 032 16 Sheep Foot Vibrating Compactor Operator 034 17 Juru Las Oxytetylene 035 18 Tukang Las Konstruksi Plat dan Pipa 039 19 Tukang Las MIG Posisi Bawah Tangan 040 20 Tukang Las TIG Posisi Bawah Tangan 041 21 Pelaksana Lapangan Pekerjaan ME Bangunan Gedung Bertingkat Tinggi 044 22 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Setting Out Bangunan Gedung Bertingakt 045 23 Operator Mesin Pemecah Batu 047 24 Pelaksana Perawatan Instalasi Sistem Transportasi Vertikal Dalam Gedung 048 25 Concrete Paver Operator ( Operator Mesin Penghampar Beton Semen ) 049 26 Operator Cold Milling Machine 050 27 Mekanik Tower Crane 052 28 Operator Batching Plant 053 29 Mekanik Campuran Aspal Panas 054 30 Mekanik Heating Ventilation dan Air Condition ( HVAC) 055 31 Operator Gondola Pada Bangunan Gedung 056 32 Teknisi Fire Alarm 057 33 Mekanik Kapal Keruk 058 34 Mekanik Engine Alat Berat 059 ELEKTRIKAL TE 1 Tukang Instalasi Penerangan dan Daya Fasa Satu 021 2 Tukang Instalasi Penerangan dan Daya Fasa Tiga 022 3 Tukang Pasang Instalasi Pembumian dan Penangkal Petir 024 4 Teknisi Instalasi Kontrol Terprogram ( Berbasis PLC ) 055 5 Teknisi Instalasi Otomasi Industri 057 6 Teknisi Instalasi Motor Listrik, Kontrol dan Instrumen 058 7 Teknisi Instalasi Alat Pengukur dan Pembatas ( APP ) 059 8 Teknisi Instalasi Jaringan Tegangan Rendah ( JTR) 060 9 Teknisi Instalasi Jaringan Tegangan Menengah ( JTM) 061 TATA LINGKUNGAN TT 1 Tukang Pipa Air / Plumber 005 2 Tukang Pipa Gas 006 3 Tukang Pipa Bangunan 007 4 uru Pengeboran Air Tanah 009 5 Pelaksana Pembuatan Fasilitas Sampah dan Limbah 012 6 Tukang Plambing 016 7. Mandor Plambing 017 8. Pelaksana Pengujian Kualitas Air Minum SPAM 018 9. Pelaksana Pemasangan Pintu Air 019 10. Pelaksana Lapangan Perpipaan Air Madya 020 11. Pelaksana Lapangan TK II Pekerjaan Perpipaan 021 12. Pelaksana Pemasangan Pipa Leachate ( Lindo dan Gas di TPA) 022 13. Pelaksana Pekerjaan Bangunan Limbah Permukiman 023 14. Pelaksana Pekerjaan Lapisan Kedap Air Ditempat Pemproses TPA 024 15. Teknisi Sondir 025 16. Teknisi Geologi Teknik 026 LAIN-LAIN TL 1. Quantity Surveyor 003 2. Mandor Tukang Batu / Bata / Beton 005 3. Mandor Tukang Kayu 006 4. Mandor Batu Belah 007 5. Mandor Tanah 008 6. Mandor Besi / Pembesian / Penulangan Beton 009