Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Batam

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • PEMBUATAN SERTIFIKAT KEAHLIAN TENAGA TEKNIK ( SKA, SKT)

PEMBUATAN SERTIFIKAT KEAHLIAN TENAGA TEKNIK ( SKA, SKT)

Update Terakhir
:
19 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
0 Unit
Dilihat Sebanyak
:
3781 kali

Harga

CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail PEMBUATAN SERTIFIKAT KEAHLIAN TENAGA TEKNIK ( SKA, SKT)

SERTIFIKAT KEAHLIAN ( SKA) SKA atau Sertifikat Keahlian adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompeteni berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/ atau keahlian tertentu. Kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi adalah: 1. Ahli Muda 2. Ahli Madya 3. Ahli Utama Tenaga ahli yang sudah memiliki SKA dengan kualifikasi Muda dapat ditingkatkan/ up-grade menjadi Ahli Madya, dan tenaga Ahli Madya dapat ditingkatkan/ up-grade menjadi Ahli Utama. SKA sebagai persyaratan sertifikasi Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian ( SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik ( PJT) atau Penanggung Jawab Bidang ( PJB) . SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi ( Kontraktor) Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha khususnya golongan Menengah dan Besar ( M1, M2, B1, B2) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian ( SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik ( PJT) dan Penanggung Jawab Bidang ( PJB) . SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi ( konsultan) Setiap perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha baik untuk golongan Kecil, Menengah atau Besar ( M1, M2, B1, B2) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian ( SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik ( PJT) dan Penanggung Jawab Bidang ( PJB) . PERSYARATAN PERMOHONAN SERTIFIKAT KEAHLIAN ( SKA) AHLI MUDA : 1. Mengisi formulir yang disediakan 2. Print warna/ fotocopy KTP 1 lembar ( KTP harus jelas & tidak boleh buram) 3. Print warna/ fotocopy Ijazah yang dilegalisir cap basah ( Universitas/ Notaris) pendidikan min D3/ S1 & S2/ S3 4. Print warna/ fotocopy NPWP pribadi ( NPWP harus jelas & tidak boleh buram) 5. Jika perpanjangan harus mengembalikan SKA lama yang asli/ surat keterangan hilang dari kepolisian jika sudah hilang 6. Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar menghadap ke depan dengan pakaian rapih ( bukan kaos) 7. Curiculum Vitae / pengalaman kerja min. 3 tahun dari 3 tahun terakhir yang pernah dikerjakan dan ditandatangani dengan tinta warna biru ( menyebutkan tahun proyek, nama jabatan dalam proyek & proyek yang pernah dikerjakan harus disesuaikan dengan sub bidang yang diambil) 8. Tahun kelulusan sarjana minimal 3 tahun 9. Membuat surat pernyataan kebenaran data& permohonan ( menggunakan materei Rp 6.000, -) 10. Melampirkan sertifikat pelatihan, sertifikat seminar luar negeri maupun dalam negeri ( jika ada) . 11. Menyelesaikan administrasi 12. Melampirkan No.HP/ telepon. Kantor, telepon rumah dan alamat email ( dari tenaga ahli yang bersangkutan/ pemohon) 13. Melampirkan Uraian kerja satu proyek terakhir 14. Melampirkan Surat referensi kerja dari perusahaan dan dinas terkait minimal 2 surat. AHLI MADYA : 1. Mengisi formulir yang disediakan 2. Print warna/ fotocopy KTP 1 lembar ( KTP harus jelas & tidak boleh buram) 3. Print warna/ fotocopy ijazah yang dilegalisir cap basah ( Universitas/ Notaris) pendidikan min D3/ S1 & S2/ S3 4. Print warna/ fotocopy NPWP pribadi ( NPWP harus jelas & tidak boleh buram) 5. Jika perpanjangan harus mengembalikan ska lama yang asli/ surat keterangan hilang dari kepolisian jika sudah hilang 6. Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar menghadap ke depan dengan pakaian rapih ( bukan kaos) 7. Curiculum Vitae / pengalaman kerja min. 5 tahun dari 5 tahun terakhir yang pernah dikerjakan dan ditanda tanganin dengan tinta warna biru ( menyebutkan tahun proyek, nama jabatan dalam proyek & proyek yang pernah dikerjakan harus disesuaikan dengan sub bidang yang diambil) 8. Tahun kelulusan sarjana minimal 5 tahun 9. Membuat surat pernyataan kebenaran data & permohonan ( menggunakan materei Rp 6.000, -) 10. Melampirkan sertifikat pelatihan, sertifikat seminar luar negeri maupun dalam negeri ( jika ada) 11. Membuat surat pernyataan dari perusahaan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar karyawan di perusahaan tersebut ( menggunakan materai, stempel perusahaan dan tanda tangan Direktur) 12. Melampirkan print warna foto-foto proyek yang pernah dikerjakan ( jika ada) 13. Menyelesaikan administrasi 14. Mengikuti wawancara 15. Menyerahkan karya tulis setelah wawancara ( menyerahkan hard copy & soft copy) 16. Melampirkan no.hp/ telepon. kantor, telepon rumah dan alamat email ( dari tenaga ahli yang bersangkutan/ pemohon) 17. Melampirkan uraian kerja dari proyek terakhir 18. Melampirkan referensi kerja dari perusahaan dan dinas terkait minimal 3 surat. AHLI UTAMA : 1. Mengisi formulir yang disediakan 2. Print warna/ fotocopy KTP 1 lembar ( KTP harus jelas & tidak boleh buram) 3. Print warna/ fotocopy ijazah yang dilegalisir cap basah ( Universitas/ Notaris) pendidikan min S1 & S2/ S3 4. Print warna/ fotocopy NPWP pribadi ( NPWP harus jelas & tidak boleh buram) 5. Jika perpanjangan harus mengembalikan SKA lama yang asli/ surat keterangan hilang dari kepolisian jika sudah hilang 6. Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar menghadap ke depan dengan pakaian rapih ( bukan kaos) 7. Curiculum Vitae / pengalaman kerja min. 10 tahun dari 10 tahun terakhir yang pernah dikerjakan dan ditanda tanganin dengan tinta warna biru ( menyebutkan tahun proyek, nama jabatan dalam proyek & proyek yang pernah dikerjakan harus disesuaikan dengan sub bidang yang diambil) 8. Tahun kelulusan sarjana minimal 10 tahun 9. Membuat surat pernyataan kebenaran data & permohonan ( menggunakan materei Rp 6.000, -) 10. Melampirkan sertifikat pelatihan, sertifikat seminar luar negeri maupun dalam negeri ( jika ada) 11. Membuat surat pernyataan dari perusahaan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar karyawan di perusahaan tersebut ( menggunakan materei, stempel perusahaan dan tandatangan Direktur) 12. Melampirkan print warna foto-foto proyek yang pernah dikerjakan ( jika ada) 13. Menyelesaikan administrasi 14. Melampirkan No.HP/ telepon. kantor, telepon rumah dan alamat email ( dari tenaga ahli yang bersangkutan/ pemohon) 15. Melampirkan uraian kerja dari proyek terakhir secara lengkap dan detail 16. Melampirkan referensi kerja dari perusahaan dan dinas terkait minimal 7 surat. SERTIFIKAT KETERAMPILAN KERJA ( SKTK) SKTK atau Sertifikat Keterampilan adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/ atau keterampilan tertentu. Kualifikasi tenaga terampil konstruksi 1. Kelas 1 2. Kelas 2 3. Kelas 3 SKTK sebagai persyaratan sertifikasi dan registrasi usaha jasa pelaksana konstruksi ( kontraktor) Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha ( SBU) untuk golongan Kecil ( K1, K2, K3) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan ( SKTK) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik ( PJT) . SKTK tersebut dikeluarkan diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi lain yang telah diakreditasi LPJK PERSYARATAN PERMOHONAN SERTIFIKASI KETERAMPILAN ( SKTK) PERMOHONAN SERTIFIKASI Persyaratan Uji : I. Standar dasar pendidikan : 1. Tenaga Terampil Tingkat 1 ( tertinggi) / Teknisi Senior • Pendidikan tertinggi Diploma 3 ( D3) teknik dengan pengalaman kerja 1 ( satu) tahun sesuai bidangnya. • Pendidikan minimal sekolah menengah kejurusan teknik atau sekolah lanjutan atas / sederajat dengan pengalaman kerja 3 ( tiga) tahun sesuai bidangnya. • Memiliki keterampilan dan pengetahuan yang dibuktikan dengan pengalaman kerja, dan melampirkan surat keterangan pengalaman kerja. • Mengikuti seluruh prosedur kegiatan penyelenggaraan sertifikasi. 2. Tenaga Terampil Tingkat 2 / Teknisi Yunior • Pendidikan minimal SLTP atau sederajat dengan pengalaman kerja 5( lima) tahun sesuai bidangnya. • Memiliki keterampilan dan pengetahuan yang dibuktikan dengan pengalaman kerja, dan melampirkan surat keterangan pengalaman kerja. • Mengikuti seluruh prosedur kegiatan penyelenggaraan sertifikasi. 3. Tenaga Terampil Tingkat 3 ( terendah) / Tenaga Terampil • Pendidkan minimal Sekolah Dasar ( SD) dengan pengalaman kerja 5 ( lima) tahun. • Memiliki keterampilan dan pengetahuan yang dibuktikan dengan pengalaman kerja. • Mengikuti seluruh prosedur kegiatan penyelenggaraan sertifikasi. II. Mengajukan data administrasi Sertifikasi : Tenaga Terampil Tingkat I ( tertinggi) / Teknisi Senior, Tenaga Terampil Tingkat II/ Teknisi Yunior, Tenaga Terampil Tingkat III/ Tenaga Terampil data sebagai berikut : Pengisian Formulir. a. Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi/ Institusi Diklat penerima permohonan dengan ketentuan latar belakang pendidikan pemohon harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan. b. Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi/ subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 2 yang ditandatangani oleh pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan. c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP) Pemohon yang masih berlaku. d. Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar . e. Melampirkan Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar menghadap ke depan dengan pakaian rapih ( bukan kaos) . f. Dalam menyampaikan data KTP dan Ijasah untuk tanggal, bulan, dan tahun kelahiran tidak sama, maka data yang dianggap benar adalah tanggal, bulan dan tahun yang tertera pada Ijasah.
Tampilkan Lebih Banyak